DPRD Inhu Sesalkan Pihak Perusahaan tidak Mengindahkan Panggilan Hearing

INDRAGIRIHULU, MoralRiau.com- Ketua Legislasi, Marlius yang juga Ketua Komisi IV DPRD Indragiri Hulu (Inhu) yang membidangi tenaga kerja menyesalkan dua perusahaan membangkang saat diberi surat panggilan.

PHK yang dilakukan perusahaan, merupakan menantang aturan dan kejadian ini menjadi catatan dewan,” kata dia, Selasa (4/12).

Sebelumnya, Miswanto Ketua DPRD Inhu mengatakan jika tidak dipenuhi hak-haknya pekerja sesuai ketentuan, akan kembali memanggil pihak perusahaan.

“Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami pekerja dari PT Kencana Amal Tani dan Seberida Subur, dewan berjanji akan kembali memanggil.” paparnya.

Namun Marlius tadi menyebutkan kekesalannya, “perusahaan jangan seenaknya mengeluarkan kebijakan, tolong keluarkan haknya korban PHK,” ujarnya.

Somad selaku maneger PT.KAT di kantornya tak mau mengomentari soal PHK ini, “saya tidak nempunyai wewenang untuk ikut campur soal adanya kebijakan perusahaan, itu urusan HRD yang mengurusi tenaga kerja, jadi salah jalur mempertanyakan itu pak.” jawabnya.

“Benar saya maneger sebagai pimpinan tertinggi diperusahaan ini, tapi itu urusan kebijakan PHK, itu HRD. Namun pekerja tersebut yang tidak bersedia dimutasi, otomatis mengacu surat mutasinya jika tidak bersedia dianggap mundur dari perusahaan,” ujarnya (Rolijan)

Komentar