INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Tindakan Kepala Desa Serai Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) Sukardi yang memberhentikan perangkat desa hingga RW/RT-nya secara sepihak berbuntut panjang, dengan melaporkan ke Kantor DPRD Indragiri Hulu, Selasa (3/03/2020).
Belasan perangkat desa Serai Wangi dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Ermizon Desa Serai Wangi mendatangi Kantor DPRD lnhu di Pematang Reba, untuk mengadukan hal Pemberhentian tersebut.
Armizon menjelaskan bahwa dirinya dilantik sebagai Sekdes Serai Wangi pada 1 Januari 2019 oleh kades sebelumnya (Marjohan), lalu tanpa ada alasan yang jelas diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa yang baru (Sukardi) berdasarkan surat nomor : 1 tahun 2020 tanggal 25 Februari 2020,” ucapnya.
Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi para perangkat desa, karena tanpa ada alasan yang jelas tiba-tiba diberhentikan.
“Hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi perangkat desa, karena tidak adanya jaminan dalam peraturan perundang-undangan desa dengan pelaksanaan dilapangan,” paparnya.
Sehingga hal ini memungkinkan kesewenang-wenangan Kades Sukardi secara sepihak tanpa alasan yang tepat.
“Berdasarkan hal tersebut maka kami memohon bantuan DPRD lnhu,” harapnya.
Kepala Desa Sukardi sebagaimana yang telah diberitakan dari beberapa media online mengatakan bahwa kalau SK pemberhentian yang sudah dikeluarkannya tersebut tidak berlaku di kecamatan akan dikembalikan ke jabatan semula.
Dijelaskannya, penerbitan SK Pemberhentian tersebut adalah mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 40 tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sambungnya.
“Dalam Perbup tersebut tertuang bahwasanya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah hak prerogratif kades, atas dasar hal inilah kita melakukan penertiban SK pemberhentian dan sekaligus pengangkatan perangkat desa yang baru,” ujarnya.TIM.MR. (Rolijan).












Komentar