Pembabatan dan Kerusakan Hutan Dilakukan PT. Runggu Prima Jaya Melanggar UUD  RI NO 23 Tahun 1999

INDRAGIRIHULU, MORAKRIAU.COM- Perusakan lingkungan hidup dan membabat hutan kawasan yang di lakukan oleh PT Runggu Prima Jaya di wilayah Kecamatan Pranap Indragiri Hulu Riau.Perusahaan tersebut diduga kuat telah melawan hukum dengan sengaja membabat hutan lindung dan dialih pungsikan menjadi tanaman industri kelapa sawit yang tidak memiliki izin dari kementerian dan juga perizin lainnya.

Izin perkebunan PT Runggu Prima Jaya di duga kuat telah melanggar ketentuan UUD RI NO 23 tahun 1999 pasal 1 tetang pengelolahan hutan UUD RI NO 41/1999 dan hingga kini pihak berwenang atau pun penegak hukum dan pemerintah Inhu sangat lamban untuk menindak tegas pelaku kerusakan hutan kawasan di Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Mengapa tidak, sejak dimulainya operasi pemilik modal menanam investasi dalam areal masih kawasan hutan yang melintasi Desa Pesajian dan Pauhranap Kecamatan Batang Peranap dan peranap itu, dituding prakteknya telah berlangsung sejak tahun 2007 silam melakukan pengolahan lahan untuk perkebunan tanpa izin usaha perkebunan dan budidaya.

Anehnya sampai saat ini, hukum belum berani untuk menyentuhnya, wajar saja pihak PT Rungu Prima Jaya dengan leluasa menjalankan aktivitas ilegalnya.

Ketua LSM KPK Nusantara  Indragiri Hulu turut berbicara melalui Sekretaris Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Inhu, Frasetia sungguh sangat menyesalkan adanya pembiaran yang seharusnya tidak terjadi.

Pasalnya, pemerintah daerah juga memiliki hak menindak tegas kepada investor yang dinilai tidak menjalankan aturan.

Perundang undangan di Negara kesatuan Republik Indonesia yang mana PT Runggu Prima Jaya telah membabat hutan kawasan Bukit Batabuh Seindah dengan mengalih pungsikan menjadi tanaman industri yang tidak mengantongi Izin.

Hal ini yang menjadi pertanyaan, sedangkan keberadaan PT.Runggu Prima Jaya yang berlindung dibalik koperasi sawit mulia lestari itu, bukan rahasia lagi menjadi perbincangan dan bebas merajalela melakukan pengolahan perkebunan tanpa memiliki izin, bahkan daerah pengolahan mereka dituding, bahwa lokasi investasi modal yang ditanam itu masih dalam wilayah kawasan hutan lindung.

“Namun bukan bicara hutan sebutnya, soal operasi lahan kebun mereka, jika benar perusahaan itu belum ada izin, daerah memiliki hak menindak termasuk dampak lingkungan akibat imbas dari prakteknya, diduga kuat melawan hukum dan perundang udangan,” ungkapnya.

Artinya pemerintah daerah juga memiliki  kewenangan tambahnya, untuk meminta dalam hal mendesak penegak  hukum kepada investor yang tidak patuh pada ketentuan undang – undang dan peraturan yang ada.

“Menyoal pemilik modal yang dinilai kebal  hukum itu, pernah diagendakan untuk hearing DPRD Inhu sampai tiga kali, namun pihak PT.Runggu Prima Jaya atau Koperasi Sawit Mulia Lestar selalu tidak datang dipanggil, namun belum diketahui juga tindak lanjut hearing tersebut,” ujarnya .(Rolijan)

Komentar