DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda Perubahan Bentuk Hukum BUMD

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – DPRD Riau menggalar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto. Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (12/09/2022).

Hardianto mengatakan, bahwa pertemuan itu menindaklanjuti rapat paripurna sebelumnya yang digelar pada tanggal 8 september 2022 lalu. Pada rapat sebelumnya itu, Gubernur Riau telah menyampaikan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau.

Dikatakan Hardianto, dengan adanya pertemuan sebelumnya maka terdapat mekanisme dan tahapan lanjutan tentang pandangan umum dari fraksi. Hal tersebut telah diamanatkan dalam peraturan DPRD Provinsi Riau No 1 tahun 2020 pasal 11 ayat 1 poin B.

“Setelah pertemuan kemarin, maka sesuai mekanisme dan tahapan selanjutnya adalah pandangan umum Fraksi terhadap rancangan Perda dalam rapat paripurna. Untuk itu kami minta kesepakatan anggota dewan yang hadir membacakan atau menyerahkan secara langsung penyampaian pandangannya saat ini,” katanya.

Ia menambahkan, Ranperda itu tentunya mendapat beberapa masukan, pertanyaan, dan saran dari sejumlah fraksi. Untuk itu, diharapkan dapat ditanggapi oleh Gubernur Riau pada rapar paripurna selanjutnya.

“Kemudian tanggapan dari Gubernur Riau tersebut disampaikan secara agenda pemerintah, pada rapat paripurna selanjutnya,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi dari Partai Demokrat, Zulkifli Indra menyampaikan pandangan umum fraksinya. Ia menilai, bahwa salah satu permasalahan yang dihadapi BUMD selama ini tidak terlepas dari permasalahan ketidakjelasan menghasilkan profit.

Selain itu, kata Zulkifli, BUMD juga dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat. Kondisi ini kemudian dapat menyebabkan BUMD tidak fokus terhadap misi utamanya.

“Untuk itulah, dalam rangka mendorong pembangunan daerah peran BUMD dirasakan semakin penting, sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta sebagai pelaksana pelayanan publik,” ungkapnya.

Dijelaskan dia, perubahan bentuk hukum BUMD ini sangat penting dalam menggerakkan kegiatan ekonomi di Provinsi Riau.

Menurutnya, impelementasi yang dimiliki yaitu tersedianya lapangan kerja, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau ke depannya.

“Ada beberapa hal yang mendorong dasar hukum pengelolaan, antara lain BUMD dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi baik hanya membebani APBD melalui penyertaan modal.” pungkasnya.

Terpisah sebelumnya, Wagubri Edy Natar Nasution  mengatakan, Ranperda Provinsi Riau tentang perubahan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Pada pasal 331 dijelaskan, bahwa daerah dapat mendirikan BUMD yang ditetapkan dengan peraturan daerah dengan klasifikasi terdiri dari perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan.

Selanjutnya, dalam Undang-undang nomor 23 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 juga menjelaskan, BUMD hanya memiliki dua bentuk kubu yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

“BUMD juga harus berupaya memperbaiki probabilitas sehingga dapat diadakan sebagai salah satu sumber pendanaan utama bagi pendapatan asli daerah. Semoga Ranperda akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan BUMD di Provinsi Riau,” harapnya. (*)

Komentar