Oleh: Maal Abrar, M.I.Kom
PADA 28 Oktober 1928, para pemuda dari berbagai latar belakang daerah, suku, dan organisasi mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Mereka berjuang di tengah keterbatasan teknologi komunikasi, tetapi mampu melampaui sekat kedaerahan demi cita-cita Indonesia merdeka.
Kini, komunikasi berada dalam genggaman. Informasi menyebar dalam hitungan detik, tetapi apakah persatuan dan keadilan sudah sedekat itu dengan kehidupan rakyat?
Pertanyaan ini penting karena kemerdekaan bukanlah garis akhir perjuangan. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan bernegara: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.
Ketika sebagian masyarakat masih berjuang mendapatkan kepastian hukum, akses ekonomi, pendidikan yang layak, dan perlakuan yang adil, kita perlu bertanya: apakah Sumpah Pemuda cukup diperingati dengan upacara, unggahan di media sosial, dan slogan persatuan?
Persatuan tanpa keadilan berisiko menjadi slogan; kemajuan tanpa pemerataan berisiko meninggalkan sebagian bangsa di belakang.
Dalam perspektif teori kontrak sosial, negara memperoleh legitimasi dari kesediaan masyarakat hidup bersama berdasarkan aturan dan tanggung jawab bersama. Karena itu, persatuan tidak cukup dibangun melalui simbol kebangsaan. Ia harus dirawat melalui kepercayaan kepada institusi, perlindungan hak warga, dan kesempatan yang adil untuk berkembang.
Sumpah Pemuda sesungguhnya mengajarkan bahwa persatuan bukan berarti menghapus perbedaan, melainkan menyatukan perbedaan dalam tujuan bersama. Pada 1928, para pemuda berani mengubah cara pandang: dari identitas kedaerahan menuju identitas kebangsaan. Tantangan generasi sekarang adalah menerjemahkan keberanian itu menjadi gerakan nyata untuk memperkecil kesenjangan, melawan diskriminasi, menjaga lingkungan, dan mengawasi kekuasaan secara bertanggung jawab.
Teknologi seharusnya membantu memperkuat solidaritas, bukan mempercepat kebencian. Perbedaan pilihan politik tidak semestinya menghapus kepedulian terhadap tetangga. Kritik tidak harus berujung permusuhan, dan cinta tanah air tidak boleh diukur hanya dari kerasnya seseorang berbicara tentang nasionalisme.
Sumpah Pemuda juga bukan tuntutan agar rakyat terus bersabar. Ia merupakan pengingat bahwa seluruh unsur bangsa, termasuk pemegang kekuasaan, memiliki tanggung jawab menjaga cita-cita kemerdekaan.
Jika pemuda 1928 mewariskan ikrar persatuan, pemuda hari ini harus mewariskan bukti bahwa persatuan mampu menghadirkan keadilan.
Sebab, Indonesia tidak hanya membutuhkan generasi yang hafal bunyi sumpah, tetapi generasi yang berani memastikan maknanya hidup dalam kebijakan, perilaku, dan keseharian.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan sekadar apakah kita masih mengingat Sumpah Pemuda, melainkan: sudahkah kita menunaikan janji yang diwariskan para pendahulu?
Penulis: Dosen FISIP Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI), Pemerhati Kebijakan Publik dan Anggota PERHUMAS Pekanbaru.













Komentar