Oleh: Maal Abrar, M.I.Kom
DI tengah semangat efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah, publik kembali mendengar rencana pembentukan sejumlah badan baru negara, termasuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional. Tujuannya tentu baik, yakni memperkuat pengelolaan lingkungan dan mencegah kebakaran hutan serta lahan yang terus berulang.
Namun di balik tujuan mulia tersebut, muncul pertanyaan yang layak didiskusikan bersama: ketika negara sedang berbicara tentang efisiensi, apakah pembentukan badan baru merupakan solusi terbaik?
Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap rupiah uang negara menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Di tingkat daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota saat ini juga menghadapi tekanan fiskal yang tidak ringan. Banyak kepala daerah berbicara tentang keterbatasan anggaran, tingginya belanja pegawai, dan semakin sempitnya ruang fiskal untuk pembangunan. Bahkan tidak sedikit program yang harus disesuaikan karena tuntutan efisiensi.
Dalam situasi seperti itu, wajar jika masyarakat mempertanyakan konsistensi kebijakan. Jika daerah diminta berhemat, bagaimana pemerintah pusat menjelaskan urgensi pembentukan lembaga baru yang pasti membutuhkan anggaran operasional, sumber daya manusia, serta biaya koordinasi?
Dalam ilmu administrasi publik terdapat teori yang dikenal sebagai Parkinson’s Law. Teori ini menjelaskan bahwa birokrasi memiliki kecenderungan untuk terus berkembang, terlepas dari bertambah atau berkurangnya pekerjaan yang harus diselesaikan. Akibatnya, organisasi bisa menjadi semakin besar tanpa selalu menghasilkan kinerja yang lebih baik.
Karena itu, ukuran keberhasilan seharusnya bukan pada banyaknya lembaga yang dibentuk, melainkan pada besarnya masalah yang berhasil diselesaikan.
Jika badan baru mampu menurunkan kebakaran hutan secara signifikan, mempercepat pemulihan ekosistem, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan gambut, dan menghasilkan manfaat yang lebih besar daripada biaya operasionalnya, tentu pembentukannya dapat dipahami.
Namun sebelum membentuk lembaga baru, pemerintah perlu menjelaskan indikator keberhasilannya secara terbuka. Misalnya, berapa persen penurunan titik api yang ditargetkan, berapa luas lahan yang dipulihkan, atau berapa nilai ekonomi lingkungan yang berhasil diselamatkan.
Menurut saya, pertanyaan yang lebih penting bukanlah apakah perlu membentuk badan baru atau tidak, melainkan apakah persoalan yang ada membutuhkan lembaga baru atau justru membutuhkan tata kelola yang lebih baik.
Banyak program pemerintah sesungguhnya tidak gagal karena kekurangan institusi, melainkan karena lemahnya koordinasi, integrasi data, pengawasan, dan kualitas pelaksanaan di lapangan.
Di era digital dan kecerdasan buatan saat ini, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan lagi jumlah badan yang dimiliki, tetapi kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat. Apakah perizinan lebih cepat, bantuan lebih tepat sasaran, dan kebijakan lebih efektif.
Pada akhirnya, pembentukan badan baru bukanlah sesuatu yang keliru. Namun dalam situasi fiskal yang penuh kehati-hatian, setiap lembaga baru harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana.
Apakah yang sedang kita bangun benar-benar solusi baru, atau hanya struktur baru?
Karena rakyat tidak menilai pemerintah dari banyaknya lembaga yang dibentuk, melainkan dari banyaknya persoalan yang berhasil diselesaikan. (*)
Penulis: Dosen Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI), Pemerhati Kebijakan Publik dan Anggota PERHUMAS Pekanbaru.










Komentar