Sepasang Suami Istri Pengedar Narkoba Diciduk Sat Resnarkoba Polres Inhu

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Satnarkoba Polres Indragiri Hulu telah meringkus sepasang suami istri yang duga menyimpan dan menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis shabu Shabu dan Pil ekstacy, dengan terdangka S alias Kolat umur 54 tahun dan YW alias yul umur 48 tahun.

Waktu kejadian perkara di jalan Aski Aris Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, tepatnya pada hari Rabu tanggal 23 Afril 2020 Sekira puku 19.wib.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal S.IK Melalui Paur Humas Ipda Misran Mengatakan Kepada Awak Media Sabtu 25 Afril 2020, Kronogis Penangkapan Berawal informasi dari masyarakat
ke Satresnarkoba Polres Inhu bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Jl. Azki Aris Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu.

Atas info tersebut maka Kasat Res Narkoba AKP Jalifer Toruan, S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU. Agi vidata Ketaren S.Sos. dan Kanit Sat Res Narkoba IPDA Doni Fitria dan untuk melaku kan penyelidikan.

Kemudian diketahui yang melaku kan transaksi narkoba adalah S Alias Kolat peran Pelaku Sebagai pengedar, dan selanjut nya hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekira pukul 19.30 wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap S Alias Kolat dan isteri Nya YW Alias Yul
berperan Sebagai Komunikasi yang Berhubungan Dengan Narkoba dan di temukan Barang Bukti (BB) yang berhubungan dengan tp. Narkotika.

Barang Bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan, Sebagai Berikut: enam bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu bruto,16,45 gram.

Tiga bungkus plastik, diduga Narkotika jenis ekstacy sebanyak 14 butir warna hijau logo (S) bruto 6,19 gram. dua unit Hp Nokia warna biru. tiga pak plastik pembungkus.

Satu buah sendok pipet. dua unit Timbangan elektrik. satu unit ranmor R2 Honda beat warna hitam BM 3691 VY. Uang tunai RP 1.7000 000. satu dompet warna coklat.” Ucap Paur Humas Polres Inhu Misran” TIM MR. ( Rolijan)

Komentar