Sekdaprov Hadiri Sidang Paripurna Tahun 2021 DPRD Riau

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menghadiri rapat paripurna penyampaian penutupan masa persidangan III (September-Desember) tahun 2021 sekaligus pembukaan masa persidangan I (Januari-April) tahun 2022.  Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (3/1/2022).

Agung Nugroho menyampaikan, bahwa pada masa persidangan ke III September-Desember 2021 di masa jabatan 2019-2024, DPRD Riau sudah maksimal melakukan kegiatan kedewanan. Diantaranya dengan melakukan rapat paripurna, rapat badan musyawarah dan lain-lain yang semuanya merupakan tugas khusus dan tanggung jawab dewan.

Disamping itu, ia menjelaskan, pada akhir pada masa persidangan ke III tersebut, DPRD Riau juga telah melaksanakan kegiatan reses yang dimulai tanggal 5 Desember 2021 sampai dengan 12 Desember 2021 yang dilakukan selama delapan hari.

“Dewan juga telah melakukan kegiatan kedewanan lainnya, yang semua itu merupakan tugas dan tanggung jawab konstitusi,” ucapnya.

Agung Nugroho menuturkan, berkenaan dengan masa persidangan tersebut, berdasarkan tata tertib DPRD Provinsi Riau nomor 1 tahun 2020, sidang dibagi dalam tiga persidangan. Dan ada penutupan masa persidangan dan ada pembukaan kembali.

“Oleh karenanya, izinkan kami selaku pimpinan mengumumkan penutupan masa persidangan ketiga September – Desember 2021 masa jabatan 2019-2024 secara resmi,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Riau ini menjelaskan, sejalan dengan ketentuan dalam tata tertib dewan, bahwa sebelum kegiatan DPRD Riau dimulai, maka terlebih dahulu dilakukan rapat paripurna dalam rangka pembukaan masa sidang. Untuk itu, ia memandang perlu penutupan sidang dilakukan bersamaan dengan agenda pembukaan masa sidang.

“Berkenaan dengan itu, sesuai jadwal yang dilakukan oleh badan musyawarah, pembukaan masa persidangan satu periode Januari – April 2022 dimulai,” ungkapnya.

Ia berharap agar tahun 2022 ini, semua yang telah diberikan amanah dapat menjalankan tugas secara baik,demi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau.

Untuk diketahui, selain Rapat Paripurna DPRD Riau terkait penutupan masa persidangan III 2021 dan pembukaan masa persidangan I 2022, juga dilakukan penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempeda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. Selain itu ada juga penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan. (*)

Komentar