Rapat Paripuna DPRD Riau, Ini Dua Poin Terkait Ranperda

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho menyampaikan dua poin tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Poin itu yakni tentang penyelenggaraan perpustakaan di Provinsi Riau hasil rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau.

“Ada dua poin yang disampaikan hasil rekomendasi Bapemperda terkait Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan,” kata Agung saat rapat paripurna DPRD Riau terkait penutupan masa persidangan III 2021 dan pembukaan masa persidangan I tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (3/1/2022).

Agung mengungkapkan, adapun dua rekomendasi tersebut yaitu, pemerintah daerah berkewajiban memajukan kebudayaan daerah. Salah satunya penyelenggaraan perpustakaan yang merupakan wahana pelestarian Budaya Melayu sekaligus untuk menumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber ilmu yang berupa, karya tulis, karya cetak atau karya rekam.

Selanjutnya, perpustakaan sebagai sistem pengelolaan gagasan pemikiran, pengalaman dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan kebudayaan umat. Khususnya yang berbentuk dokumen cetak dan karya rekam. Khususnya penyampaian gagasan pemikiran pengetahuan umat manusia pada generasi selanjutnya.

“Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat,” ungkapnya.

Ketua DPD Partai Demokrat Riau ini menerangkan, dalam rangka penyempurnaan Ranperda tersebut, Bapemperda DPRD Riau telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada tanggal 14 -16 Oktober 2021.

Hal ini dalam rangka pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, disertai dengan catatan penting untuk dimasukkan ke dalam Ranperda Provinsi Riau. Dengan memperhatikan kajian hasil rapat-rapat dan dengan instansi terkait untuk dijadikan pedoman bagi panitia khusus untuk melakukan penyusunan dan pembahasan mendalam.

“Maka berdasarkan nota dinas yang disampaikan Bapemperda Nomor 106/NB/Bapemperda/12 tahun 2021 tanggal 20 Desember 2021 maka peraturan daerah tentang rancangan Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dapat dilanjutkan pembahasannya,” tutupnya. (Mcr)

Komentar