INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM – Persoalan tetang pungutan liar terhadap sekolah menengah Kejuruan (SMK) Rengat Inhu masih tetap berjalan dengan mulus dilakukan oleh pihak sekola dengan iuran uang komite/SPP sebesar Rp 100 000 terhadap siswa murid perbulan.
“Didalam peraturan Perpres Nomor 87 tahun 2016, Presiden RI membentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar berlaku untuk semua intasi termasuk pendidikan ada 58 jenis pungli di sekolah dengan poin kedua dilarang pungutan Uang komite,/SPP dan selanjutnya, Permendikbud No 75 tahun 2016 menegaskan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektip dilarang melakukan pungutan dari perserta didik ataupun orang tua wali murid.
Wali murid SMK Rengat yang selalu di sapa, iyan dalam sehari harinya mengatakan kepada Moralriau.com. Senin 10/6/2019 di Pematang Rebah mengatakan bahwa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Rengat Inhu masih di lakukan pungutan dana komite/SPP setiap bulan sebersar seratus ribu rupiah (Rp 100 00) persiswa.
” Ini membuat saya bingun padahal telah di atur dalam perpes RI NO 87 tahun 2016 bahwa di setiap sekolah dilarang ada pungutan salah satunya uang komite, namun kenyataannya masih ada pungutan,” ujarnya.
Diucapkan lagi, Iyan bahwa telah diataur di dalam Permendikbud Nomor 57 tahun 2016 menegaskan komite sekolah baik perseorangan mau pun kolektip.
“Komite dilarang melakukan pungutan dari perserta didik maupun orang tua wali murid dan juga saya berharap kepada intansi terkait dan penegak hukum agar menindak tegas apa bila ada unsur unsur pelangaran tetang pungli di sekolah yang mana telah diatur dalam perpres atau pun Permendikbud RI bahwa di sekolah di dalarang ada pungtan liar,” harapnya.
Kepala Sekolah SMK Rengat Ahmad Bastari Ketika di konfirmasi Moralriau.com kamis 13/6/2019 melalui WhatsAAF (WA) pribadi hinga sampai hari ini jumat 14/6/2019 tidak kunjung menjawabnya, alias bungkam terkait adanya pungutan dana komite/SPP terhadap siswa murid sebesar seratus ribu rupaih, (Rp 100 000) perbulan,
“Ketua Komite SMK Rengat hingga saat ini belum dapat di temuai untuk di konfirmasi terkait adanya pungutan dana komite/SPP di SMK Rengat terhadap siswa murid sebesar seratus Ribu rupaih,(Rp 100 000) perbulan,” dihimpun, moralriau.com, Jumat 14/6/2019. (Rolijan)







Komentar