TAPUNG HULU, MORALRIAU.COM – Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Jumat (17/01/2025) sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka, DT (38), di Dusun IV Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target di lokasi yang disebutkan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, satu paket diduga daun ganja kering dibungkus dengan kertas warna cokelat, dan satu paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna kuning. Barang bukti tersebut ditemukan dalam pipa paralon yang diletakkan di dalam karung beras.
Tersangka DT mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan sabu dari RZ (DPO) dan daun ganja kering dari AI (DPO) di Desa Kasikan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. 0,47 gram, satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus kertas warna cokelat.
Kemudian satu paket diduga narkotika jenis Daun Ganja Kering dibungkus kertas warna kuning. 4.50 gram, satu plastik bening, satu ball plastik bening, satu pipa paralon, satu karung pembungkus beras, satu Handphone Merk Realme warna hitam.
Tersangka DT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)












Komentar