TAPUNG, MORALRIAU.COM – Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali menunjukkan keberhasilannya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Jumat (17/01/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka, RZ (35), di dalam warung jahitnya yang berada di Jl. Raya Pasar Kasikan Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka DT. Ia mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari RZ.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan RZ. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dengan berat bruto 2,28 gram. Satu paket ditemukan dalam kotak rokok Sampoerna warna putih yang terletak di atas meja jahitnya dan lima.paket lainnya disimpan di sudut warung jahit miliknya.
Tersangka RZ mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang didapatkannya dari AG (DPO) di daerah Pangerang Hidayat Kota Pekanbaru.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening bruto 2.28 gram, kotak rokok Sampoerna warna putih, pelatik bening, tiga bal pelastik bening, alat hisap (bong), kaca pirek, timbangan Digital, sendok sabu terbuat dari pipet plastik, dan handphone merk Vivo warna hijau toska.
Tersangka RZ dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)












Komentar