SALO, MORALRIAU.COM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya, Kamis (16/01/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku DS (50) di Jalan Lingkar Dusun Kp. Baru Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target di lokasi yang disebutkan.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak rokok merk On Line yang diletakkan pelaku di laci depan sepeda motor Yamaha Gear dengan nomor polisi BM 2061 ZAX.
Selanjutnya, pelaku menunjukkan rumahnya di Perumahan Candika Dusun Sei Baung Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Di rumahnya, petugas menemukan satu paket Daun Ganja Kering yang dibungkus kertas putih disimpan di bawah kasur kamarnya.
Tersangka DS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut adalah miliknya didapatnya dari DD (DPO) di Daerah Panam Kota Pekanbaru.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik bening, satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas putih, satu kotak rokok On Line, satu ball plastik klip, satu ball kertas paper, satu buah kaca pirek, satu alat Hisap (bong), satu sendok sabu terbuat dari pipet plastik, timbangan Digital, satu handphone merk oppo warna hitam, satu Sepeda Motor Merek Yamaha Gear warna hitam nomor polisi BM 2061 ZAX.
Tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)












Komentar