Pengembalian Uang Negara Tak Hapus Pidana Korupsi

MERANTI, MORALRIAU.COM – Ikatan Koordinasi Pemuda Bangkinang (IKOPEB) mengajak masyarakat untuk terus mengawal setiap penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Keterlibatan publik dinilai penting agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Penegasan itu disampaikan Pendiri IKOPEB, Karim, di Kepulauan Meranti, Sabtu 4/7/2026.

“Setiap dugaan korupsi harus dikawal sampai tuntas. Publik berhak tahu perkembangan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntasan perkaranya. Jangan sampai ada ruang kecurigaan bahwa kasus berhenti di tengah jalan,” tegas Karim.

Sebagai organisasi yang aktif menyoroti dugaan penyimpangan, termasuk di Kabupaten Kepulauan Meranti, IKOPEB menilai pengawasan masyarakat adalah bentuk kontrol sosial yang dijamin konstitusi dalam negara hukum.

Karim juga meluruskan pemahaman keliru yang masih berkembang di masyarakat. Bahwa pengembalian kerugian negara dapat menghentikan proses pidana.

“Itu pemahaman yang salah. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan dengan tegas pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku. Pengembalian itu hanya menjadi salah satu pertimbangan meringankan bagi hakim,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum menetapkan adanya tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum wajib membuktikan unsur-unsurnya secara utuh. Mulai dari adanya niat jahat, penyalahgunaan wewenang, hingga perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Menurut Karim, seluruh tahapan proses hukum harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.

“Wajar jika masyarakat bertanya, apakah sebuah perkara benar-benar dituntaskan atau justru dipeti-eskan. Stigma terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan masih ada. Karena itu, pengawasan publik harus diperkuat agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada ruang untuk impunitas,” pungkasnya. (Mihrab.P)

Komentar