MERANTI, MORALRIAU.COM – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kepulauan Meranti, Rahmat Arifin, angkat bicara terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang saat ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Rahmat menegaskan, pengembalian uang hasil korupsi tidak serta merta menghapus jejak pidana yang telah dilakukan oknum.
“Saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan Pak Karim Pendiri IKOPEB. Pengembalian uang bukan berarti kasus selesai. Itu hanya menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman dalam persidangan. Proses hukumnya tetap harus berlanjut,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Menurut Rahmat, kesalahpahaman terhadap UU Tipikor masih sering terjadi di beberapa daerah. Banyak yang berasumsi jika uang sudah dikembalikan maka perkara selesai. Padahal tidak demikian.
Ia merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang itu mengatur berbagai bentuk korupsi, mulai dari kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, hingga gratifikasi.
“Karena itu, kasus tindak pidana korupsi harus diselesaikan secara tegak lurus. Tanpa diskriminasi, tanpa intervensi. Tegakkan hukum secara profesional dan sesuai koridor yang berlaku,” pungkasnya. (Mihrab.P)












Komentar