Luas Perhutanan Sosial di Riau Sudah Capai 124.953 Hektare

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Komitmen Provinsi Riau untuk membuka akses legal bagi masyarakat dalam pemanfaatan kawasan hutan terus dilakukan. Seperti melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan pengembangan Perhutanan Sosial (PS).

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Riau, Maamun Murod mengatakan, khusus untuk perhutanan sosial, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.744/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/1 2019 tertanggal 24 Januari 2019. Target Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Riau sebanyak 1.084.513 hektare.

“Dari target yang diberikan Kementerian LHK tersebut, yang terealisasi saat ini sudah mencapai 124.953, 82 hektare,” kata Mamun Murod, Jumat (19/2/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, perhutanan sosial seluas 124.953,82 ha tersebut diberikan melalui skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat.

“Dalam mewujudkan perhutanan sosial ini, didalamnya juga ada peran Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), kami juga akan berkoordinasi dengan KPH terkait target perhutanan sosial ini,” sebutnya.

Selain dapat menyelamatkan lingkungan, pihaknya juga berharap perhutanan sosial ini juga diharapkan bisa menekan angka kebakaran hutan dan lahan di Riau.

“Karena masyarakat akan menjaga kawasan hutannya karena sudah dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan,” harapnya. (Mcr)

Komentar