Oleh: Maal Abrar, M.I.Kom
SEBUAH koperasi dapat diresmikan dengan upacara, dibangun dengan anggaran besar, dan dipromosikan sebagai tonggak ekonomi rakyat. Namun, pertanyaan sesungguhnya baru dimulai ketika pintunya dibuka: apakah masyarakat akan datang, bertransaksi, menjadi anggota aktif, dan merasakan manfaatnya?
Pertanyaan itu kian relevan menjelang operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pada 14 Oktober 2026, PT Agrinas Pangan Nusantara menyebut 159 manajer telah resmi mengundurkan diri, ketika sekitar 8.000 koperasi ditargetkan mulai beroperasi. Angka ini memang belum membuktikan kegagalan program, tetapi cukup menjadi alarm untuk mengevaluasi kesiapan pengelolaan, penempatan, dan kepastian kerja.
Kekhawatiran publik juga tidak muncul dari ruang kosong. Sebelumnya, lima peserta dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti pelatihan dasar militer calon pengelola. Pemerintah kemudian mengevaluasi pendekatan pelatihan tersebut. Ketentuan denda Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri pun telah dicabut pada Juni 2026. Rangkaian ini semestinya menjadi pelajaran bahwa desain program publik harus terus dikoreksi ketika berhadapan dengan kenyataan.
Di sinilah kita perlu kembali kepada hakikat koperasi. Dalam pemikiran Mohammad Hatta, koperasi bukan sekadar toko bersama, melainkan alat demokrasi ekonomi: anggota menjadi pemilik sekaligus penentu arah usaha. Prinsip ini sejalan dengan gagasan community ownership, yakni keberhasilan pembangunan ditentukan pula oleh rasa memiliki dan keterlibatan masyarakat.
Maka, apa pembeda Kopdes Merah Putih dari jaringan ritel biasa? Bukan warna bangunan, lambang negara, atau banyaknya barang di rak. Pembeda utamanya harus terletak pada kepemilikan anggota, pembagian manfaat yang adil, harga kompetitif, keterlibatan pemasok lokal, serta keuntungan yang kembali memperkuat ekonomi desa.
Pemerintah juga perlu menjawab pertanyaan mendasar: apakah lokasi gerai didasarkan pada studi kelayakan? Bagaimana koperasi bersaing dengan ritel yang telah lebih dahulu hadir? Bagaimana transparansi anggaran, pengawasan, dan keberlanjutan usahanya? Kehadiran koperasi tidak semestinya sekadar mematikan pesaing, melainkan membangun ekosistem ekonomi desa yang sehat.
Kita patut memberi kesempatan kepada pemerintah untuk membuktikan gagasannya. Namun, kepercayaan publik tidak dapat diminta tanpa akuntabilitas. Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang tata kelola KDKMP menyediakan kerangka penyelenggaraan; tantangan berikutnya ialah memastikan pelaksanaannya benar-benar berpihak kepada anggota dan masyarakat.
Jangan sampai kita terlalu sibuk menghitung berapa bangunan berdiri, tetapi lupa menghitung berapa keluarga yang terbantu. Jangan sampai laporan keberhasilan disusun ketika usaha belum teruji menghadapi persaingan dan perubahan pasar.
Sebab koperasi tidak dinilai dari megahnya bangunan saat diresmikan, melainkan dari kemampuannya bertahan ketika sorotan kamera telah padam.
Penulis: Dosen FISIP Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI), Pemerhati Kebijakan Publik dan Anggota PERHUMAS Pekanbaru.
