Oleh: Maal Abrar, M.I.Kom
Dari Polemik Ijazah Gibran hingga Tanggung Jawab Moral Kekuasaan
SEBUAH putusan pengadilan dapat mengakhiri perkara, tetapi belum tentu mengakhiri kegelisahan masyarakat. Inilah pelajaran penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 mengenai gugatan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Putusan tersebut kemudian menjadi bahan perdebatan di ruang publik. Sebagian masyarakat menekankan bahwa perkara telah diputus sesuai kewenangan hukum, sementara sebagian lainnya mempertanyakan persoalan substantif yang belum memperoleh jawaban sebagaimana mereka harapkan.
Di sinilah kita perlu membedakan tiga hal: legalitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Ketiganya berkaitan, tetapi tidak selalu berjalan beriringan.
Dalam perspektif Max Weber, legitimasi kekuasaan berkaitan dengan keyakinan masyarakat terhadap dasar yang membuat suatu kekuasaan dianggap sah. Dalam demokrasi, kepatuhan terhadap hukum penting, tetapi keterbukaan dan pertanggung jawaban juga menentukan apakah masyarakat bersedia memberikan kepercayaannya.
Jepang memberikan pelajaran menarik. Pada September 2025, Perdana Menteri Shigeru Ishiba mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua Partai Demokrat Liberal setelah tekanan politik menyusul kekalahan partainya dalam pemilihan. Keputusan itu memperlihatkan bahwa tanggung jawab politik dapat dipertimbangkan melalui mekanisme kepemimpinan, meskipun konteksnya berbeda dengan perkara yang sedang menjadi perhatian Indonesia.
Tentu, kita tidak bisa menyamakan begitu saja sistem politik Jepang dengan Indonesia. Pengunduran diri juga bukan jawaban otomatis bagi setiap polemik. Namun, ada nilai yang layak direnungkan: kepentingan publik harus selalu menjadi pertimbangan utama dalam menjalankan kekuasaan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah seorang pejabat dapat bertahan secara hukum. Persoalannya adalah bagaimana pejabat dan institusi negara menjawab pertanyaan masyarakat secara terbuka, berdasarkan fakta, dan tanpa memperkeruh keadaan.
Karena itu, polemik ini seharusnya tidak berhenti pada saling membela atau saling menuduh. Lembaga yang berwenang perlu memastikan kejelasan administrasi sesuai kewenangannya, sementara pejabat publik perlu memahami bahwa transparansi bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk penghormatan kepada rakyat.
Namun, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak pejabat.
Kita sebagai warga negara juga harus belajar memilih secara lebih cermat. Jangan hanya terpesona oleh popularitas, nama keluarga, janji, atau pencitraan. Periksa rekam jejak, integritas, kemampuan, dan kesediaan calon pemimpin mempertanggung jawabkan perkataannya.
Sebab pemimpin tidak muncul begitu saja dari ruang kosong. Mereka lahir dari pilihan masyarakat, sistem politik, dan kualitas pengawasan kita bersama.
Putusan dapat menutup satu perkara. Tetapi menjaga demokrasi adalah pekerjaan yang tidak pernah selesai.
Jangan sampai kita baru sibuk mempertanyakan kualitas pemimpin setelah mereka berkuasa. Sebelum memberikan suara, tanyakan terlebih dahulu: apakah kita sedang memilih seseorang yang sekadar ingin menduduki jabatan, atau seseorang yang siap menjaga kepercayaan?
Sebab pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya terlihat dari siapa yang menang, tetapi juga dari seberapa besar tanggung jawab yang bersedia dipikul setelah kemenangan itu diraih.
Penulis: Dosen FISIP Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI), Pemerhati Kebijakan Publik dan Anggota PERHUMAS Pekanbaru.
