Oleh: Maal Abrar, M.I.Kom
Mungkin inilah yang layak disebut sebagai new normal paradoks.
DI satu sisi, rakyat diminta memahami keterbatasan negara. Pemerintah daerah diminta berhemat. Dana Bagi Hasil dipangkas. Berbagai program daerah ditunda. Semua dijelaskan dengan satu kata yang terus diulang: efisiensi.
Namun di sisi lain, publik menyaksikan Presiden Prabowo melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), jumlah yang jauh lebih besar dibanding beberapa periode sebelumnya. Secara hukum, langkah tersebut sah dan memiliki dasar konstitusional melalui Pasal 16 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Tugas mereka adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Persoalannya bukan pada legalitas.
Persoalannya adalah persepsi keadilan.
Di saat banyak daerah mengeluhkan keterbatasan fiskal, masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, dan pemerintah meminta semua pihak menyesuaikan diri dengan kondisi anggaran, negara justru memperluas lingkar penasihat kekuasaan. Setiap anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sekitar Rp76,5 juta per bulan, di luar fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut.
Tentu saja, negara membutuhkan orang-orang terbaik untuk memberikan masukan kepada Presiden. Tidak ada yang salah dengan itu. Bahkan keberagaman latar belakang anggota yang dilantik dapat menjadi modal penting dalam memperkaya perspektif kebijakan.
Namun di sinilah pertanyaan publik mulai muncul.
Seberapa hebat pun para penasihat, seberapa banyak pun orang bijak yang duduk di sekitar kekuasaan, jika nasihat itu tidak didengar, apa manfaatnya bagi rakyat?
Orang Jawa mengenal ungkapan sederhana: “sak karepmu dewe”—bertindak semaunya sendiri. Tentu tidak adil menuduh seorang pemimpin demikian. Tetapi dalam negara demokrasi, persepsi publik sering kali terbentuk bukan dari niat, melainkan dari tindakan yang terlihat.
Dalam teori Public Choice karya James Buchanan, setiap kebijakan publik harus diuji berdasarkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Bukan sekadar apakah lembaga itu ada, tetapi apakah keberadaannya menghasilkan perubahan yang terukur.
Persoalan ini bukan pada jumlah Wantimpres.
Melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah Indonesia sedang membangun ekosistem nasihat, atau hanya memperluas arsitektur kekuasaan?
Rakyat tidak membutuhkan banyak penasihat yang hebat jika antrean BBM tetap panjang, pelayanan publik tetap lambat, daerah tetap kesulitan anggaran, dan komunikasi pemerintah tetap menimbulkan kegaduhan. Yang dibutuhkan rakyat adalah bukti bahwa setiap masukan benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang memperbaiki kehidupan mereka.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang penasihat bukanlah kedekatannya dengan kekuasaan. Melainkan sejauh mana nasihatnya mampu mengubah keputusan pemimpin menjadi manfaat nyata bagi rakyat.
Jika efisiensi memang menjadi jalan bersama, maka rakyat berharap penghematan dimulai dari atas. Sebab kepercayaan publik tidak dibangun oleh banyaknya kursi di sekitar pemimpin, melainkan oleh kesediaan pemimpin mendengar suara yang benar, meski tidak selalu menyenangkan.
Penulis: Dosen FISIP Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI), Pemerhati Kebijakan Publik dan Anggota PERHUMAS Pekanbaru.
