ROHUL, MORALRIAU.COM – Koperasi Sawit Perkasa Timur yang terletak di wilayah tambusai dan beranggotakan lebih kurang 1555 orang itu, lagi-lagi menuai polemik yang ahirnya berujung saling gugat ke Pengadilan Negeri Pasir Pangarayan Kabupaten Rokan Hulu.
S. Halomoan Nasution salah satu anggota koperasi tersebut sangat menyayangkan kejadian itu, karna sejarah berdirinya koperasi tersebut penuh perjuangan para pendahulu di tiga desa, “Kenapa kita tidak bisa menjaga aset yang sudah ada yang seharusnya membuat hubungan kita semakin harmonis kok malah sebaliknya,” ucap Halomoan Nst.
Tambahnya lagi, dia berharap tiga kepala desa dan didukung para tokoh, supaya segera membuat permilihan pengurus dimasing masing desa, agar tidak terlalu banyak mengumpulkan masa karna dimasa pandemi covid-19 ini, kita harus mengikuti protokol kesehatan untuk tidak berkumpul,” ujar pria kelahiran 80 an ini.
Lanjut Halomoan, sebaiknya jangan ada saling serang, karna imbasnya kepada masyarakat, lihat kejadian sekarang ini sudah beberapa bulan tak gajian sementara kebun ada, buah banyak, karyawan ada bahkan korlap aja sampai sembilan orang masak tak ada gaji.
“Menurut saya teknis pengelolaannya yang tidak pas sehingga terkesan para karyawan yang ada di koperasi kurang mengerti dengan manajemen perkoperasian dan tata cara mengeluarkan produksi hingga penghitungan untung rugi dalam pengambilan keputusan,” pungkasnya.
“Saya mewakili seluruh anggota memohon kepada tiga kepala desa yang ada, supaya segera mengadakan permilihan pengurus dan segera membagi tiga bagian sesuai desa masing masing,” harap S. Halomoan Nst. (Awi)















Komentar