DPRD Riau Sampaikan Rekomendasi Rancangan Perda Perubahan Nomor 10 Tahun 2002

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Riau.

Ia menyebutkan bahwa dalam perkembangan industri syariah, pertumbuhan bisnis keuangan syariah selama lima tahun terakhir mengalami pasang surut, khususnya industri perbankan syariah. Untuk menghadapi tantangan tersebut, perlu dilakukan transformasi secara holistik dalam menjalankan perbankan syariah.

“Penguatan industri perbankan syariah memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, baik dari internal maupun eksternal termasuk pemerintah dan otoritas terkait,” katanya dalam rapat paripurna perubahan susunan pimpinan fraksi Golkar DPRD Riau di Gedung Paripurna DPRD Riau, Senin (07/12/2020).

Hardianto menuturkan bahwa untuk melengkapi kajian dan konsultasi, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) telah melaksanakan rapat kerja dengan Bank Riau Kepri pada hari Kamis (12/11/20) dan Bapemperda juga telah melakukan konsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI pada (19-21/10/20) terkait rancangan Perda tersebut.

Selanjutnya dalam peraturan DPRD Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Riau tepatnya pasal 80 huruf G, I dan K, dijelaskan terkait tugas Bapemperda yaitu memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemda.

Kemudian, memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah serta menganalisis dan mengevaluasi Perda yang sedang berlaku untuk dikaji efektifitas dan kesesuaiannya dengan Peraturan Perundang-undangan di atas permintaan pimpinan DPRD.

“Sejalan dengan pasal tersebut maka beberapa rekomendasi memberikan jawaban dengan nota dinas yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Riau (19/11/20),  Nomor 80/ND/Perda/XI/2020 perihal rancangan perda tentang perubahan atas perda nomor 10 Tahun 2002,” ujarnya.

Lebih lanjut Hardianto memaparkan, empat rekomendasi terkait rancangan Perda tersebut, yakni pertama, bahwa dalam upaya meningkatkan daya saing Bank Pembangunan Daerah Riau guna mengantisipasi perkembangan ekonomi global dipandang perlu meningkatkan fungsi dan perannya.

Kemudian, Bank Pembangunan Daerah Riau sebagai salah satu BUMD perlu ditingkatkan peran sertanya dalam membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat dan pemerataan pembangunan daerah untuk mencapai tujuan tersebut dipandang perlu mengadakan perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari PD menjadi PT yang ditetapkan dengan Perda Riau.

Kedua, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pasal 331 ayat 1 yang berbunyi, daerah bisa mendirikan BUMD dan ayat 2 yang berbunyi pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Perda, kemudian ayat 3 yang berbunyi, BUMD sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 terdiri atas perusahaan umum Daerah dan perusahaan perseroan daerah.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD pasal 8 disebutkan bahwa pendirian perusahaan umum daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Poin keempat, berdasarkan hasil keputusan RUPS luar biasa PT Bank Pembangunan Daerah Bank Riau Riau Nomor 15 pada (22/04/2019), RUPS menyetujui konversi Bank Riau Kepri menjadi Bank umum syariah sehingga kegiatan usaha Bank Riau Kepri berubah dari konvensional menjadi berdasarkan syariah.

Untuk itu, berdasarkan sebagaimana uraian di atas, Bapemperda DPRD Riau merekomendasikan bahwa pembahasan Ranperda tentang perubahan Nomor 10 tahun 2002 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari PD menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau dapat dilanjutkan.

“Dengan harapan rekomendasi ini dapat menjadi pedoman bagi panitia khusus untuk melanjutkan pembahasan,” ungkapnya. (Mcr)

Komentar