Bejat, Pria Paroh Baya Genjot Anak Kandungnya, Hingga Terlambat Datang Bulan

ROHUL, MORALRIAU.COM – Polsek Kunto Darussalam tetapkan ayah kandung korban sebut saja anggrek sebagai tersangka atas laporan masyarakat ke Pelayanan Polsek Kunto Darussalam pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira jam 20.00 wib tentang perbuatan cabul.

Hasil dari memeriksa terhadap pelapor didapatkan keterangan sekitar bulan september tahun 2020 Pukul 10.00 WIB anggrek disetubuhi oleh Ayah kandungnya di Desa Kota Intan tepatnya dikebun sawit.

“Setelah menyetubuhi korban tersangka memberikan uang kepada korban Rp 50.000.” ucap Kapolsek Kunto melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan SH.

Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan SH memaparkan bahwa hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelapor dan korban, perbuatan cabul tersebut terakhir dilakukan tersangka pada hari sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 16.00 Wib  di kolam ikan daerah ujung batu dan tersangka memberikan korban uang Rp 30.000.

Lanjutnya lagi menjelaskan dari bulan September 2020 sampai dengan Februari 2021, tersangka telah menyetubuhi Anggrek sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda. “Saat ini kondisi Anggrek Sudah dua bulan tidak datang bulan.” Pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban anggrek, kemudian dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti2 yang diperoleh selanjutnya Penyidik Polsek Kunto Darussalam menetapkan JL sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan selanjutnya.

“Motif tersangka melakukan cabul dikarenakan tergiur melihat tubuh korban.” papar Paur Humas.**(Awi/Rls)

Komentar