Pria di Pelalawan Tusuk Korban 27 Kali
PELALAWAN, MORALRIAU.COM – Tekanan utang pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi online diduga menjadi motif di balik aksi perampokan sadis di Kantor PT MPT, Jalan Lintas Timur Km 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan.
Seorang pria bernama Joni Alpadli (27) nekat menusuk seorang karyawan sebanyak 27 kali sebelum membawa kabur uang perusahaan sekitar Rp76 juta. Pelaku kini telah ditangkap dan diamankan di Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Jon Louis Letedara mengatakan, pelaku telah merencanakan aksinya setelah mengetahui adanya penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar di kantor PT MPT.
“Pelaku memang sudah memiliki niat untuk mendapatkan uang dengan merampok,” kata John, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan penyelidikan, pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan berpura-pura hendak menggunakan toilet kantor.
Pelaku melihat korban Putriani Tamba seorang diri di kantor, dan langsung melancarkan aksinya.
Pelaku memiting korban hingga terjatuh, lalu menginjak kepala korban sambil mengancam agar menyerahkan uang yang tersimpan di dalam brankas perusahaan.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan tapi situasi itu membuat pelaku panik dan bertindak semakin brutal. Pelaku mengambil gunting dan menusuk korban berkali-kali. Ia juga menggunakan obeng untuk kembali menyerang korban.
“Akibat serangan tersebut, korban mengalami 27 luka tusuk di bagian kepala, dada, perut, pundak, dan punggung,” kata John.
Dalam kondisi terluka parah, korban akhirnya menyerahkan kunci brankas kepada pelaku. Setelah itu, pelaku menguras isi brankas dan membawa kabur uang perusahaan sekitar Rp76 juta.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku merusak kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Namun, aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Setelah mengambil uang, pelaku sempat mencuci tangan di kamar mandi, lalu kembali mendatangi korban dan kembali melakukan penusukan untuk memastikan korban tidak lagi berdaya.
Meski mengalami luka berat, korban masih sempat memotret kondisinya dan mengirimkan foto tersebut ke grup WhatsApp untuk meminta pertolongan.
Laporan tersebut menjadi petunjuk awal yang membantu polisi mengungkap kasus ini. Pelaku kemudian diketahui melarikan diri ke Pekanbaru.
Saat penangkapan, pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang pinjaman online sebesar Rp12 juta dan sekitar Rp8 juta untuk kebutuhan pribadi, termasuk judi online.
Polisi juga mengamankan sisa uang sebesar Rp36 juta dari tangan pelaku. Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa pelaku sempat memberikan sejumlah uang kepada orang tuanya yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
“Saat ini, pelaku ditahan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas John. Sumber cakaplah (*)
