Diserahkan ke Jaksa, Pemberi Suap Bupati Kuansing segera Disidangkan

Suhardiman Amby saat ditahan KPK

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua tersangka tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing nonaktif, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Kedua tersangka memberi suap pada Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

“Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka pemberi suap yaitu saudara ZKN dan saudara ARD beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (27/8/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara Zulkarnain dan Ardiles dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8/2026).

“Dengan pelaksanaan tahap II, perkara pemberi suap akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.,” kata Budi.

Terkait berkas Suhardiman Amby, Budi mengatakan penyidik KPK masih melakukan pendalaman. Penanganan penyidikan dilakukan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat.

Sebelum, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka pada 1 Juli 2026. 

Dalam perkara ini, Suhardiman diduga menerima pemberian berupa satu unit Toyota Land Cruiser dengan nilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnaen.  

Pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan Zulkarnaen untuk menduduki posisi Sekda Kuansing melalui proses seleksi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa Suhardiman meminta mobil kepada dua bawahannya sebagai syarat untuk menjadi Sekda melalui proses seleksi.

Dua pejabat tersebut adalah Zulkarnaen yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Fahdiansyah yang menjabat Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.

Permintaan itu hanya dipenuhi oleh Zulkarnaen. Ia kemudian membeli mobil tersebut melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles. Nilai cicilan mobil tersebut mencapai Rp46,5 juta setiap bulan dengan jangka waktu lima tahun.

Hubungan Zulkarnaen dan Ardiles dalam pengadaan kendaraan sebelumnya juga pernah terjadi. Pada 2021, keduanya bekerja sama dalam pembelian Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta ketika Suhardiman hendak mengisi posisi Kepala Dinas PUPR.

KPK menduga keterlibatan Ardiles dalam pembelian kendaraan tersebut berkaitan dengan kepentingan perusahaannya untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pada 2022, Ardiles tercatat memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,2 miliar.

Perusahaannya kembali mendapatkan sejumlah proyek pada beberapa dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 dan 2026. Nilai proyek tersebut disebut mencapai lebih dari Rp966 juta.

Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sumber: cakaplah (*)