TANJUNG KUDU, MORALRIAU.COM – Masyarakat Dusun Tanjung Kudu Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kampar membentuk Tim 10 yang fungsinya mengawasi dan membuat aturan soal usaha galian C yang saat ini semakin menjamur.
Memang ada sebagian masyarakat yang protes dengan keberadaan usaha penggerukan pasir (galian C) di sungai Kampar tersebut semakin hari jumlah tambah banyak.
Masyarakat berpendapat, penggerukan pasir dan batu di sungai tentu berdampak dengan kerusakan lingkungam terutama runtuhnya tebing atau abrasi dan juga kerusakan jalan di desa tersebut.
Kendati demikian, dengan adanya pengusaha membuka usaha galian C tersebut tentu lapangan pekerjaan terbuka lebar untuk masyarakat.
Bendahara Tim 10 Zulfandri saat berbincang dengan Moralriau.com, Jumat (27/12), mengatakam dibentuknya Tim 10 untuk mengawasi, membuat aturan dan memungut uang kontrak atau sewa pulau ke pengusaha Galian C tersebut.
Menurut Zul, aturan disini terutama menegaskan bagi pengusaha yang membuka usaha galian C, mereka wajib mempekerjakan masyarakat tempatan.
“Kita berharap dengan ada usaha galian C ini, bisa membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat,” cakapnya.
Menurutnya, belum lama ini, tim 10 telah membagikan beras kepada masyarakat hasil sewa pulau tersebut.
“Pembagian beras ini semua masyarakat kelahiran Tanjung Kudu dapat pembagian walaupun sudah lama merantau,” kata Zul.
Cuma saja kata Zul bagi masyarakat yang tinggal di kampung mendapat pembagian agak banyak yaitu 10 Kg bagi yang merantau atau tinggal di luar kampung mendapat jatah 5 Kg.
Mengingat beberapa minggu terakhir ini Tanjung Kudu dilanda banjir, maka Tim 10 memutuskan membagikan beras hasil sewa pulau tersebut ke masyarakat.
“Muda-mudahan masyarakat terbantu,” ujarnya.
Zul juga menyampaikan untuk saat ini ada lima ponton (galian C) yang beroperasi. Untuk pengusaha dari luar yang membuka usaha galian C di Tanjung Kudu, untuk sewa pulau dipatokan Rp55 juta untuk satu tahun dan bagi masyarakat tempat dipungut sewa Rp45 juta pertahun. (Wir)








Komentar