Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran Pemko Tiba di Pekanbaru

Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan mantan Pelaksana Tugas Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila dikawal petugas KPK saat tiba di Bandara SSK II Pekanbaru.

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025 yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila tiba di Pekanbaru, Rabu (16/4).

Saat tiba di Bandara SSK II Pekanbaru dari Jakarta, pagi kemarin, ketiganya terlihat lewat jalur ‘’khusus’’ atau bukan jalur penumpang umum. Mengenakan rompi oren, ketiganya dikawal petugas KPK. Indra Pomi yang mengenakan topi dan masker putih berjalan paling depan. Disusul Novin Karmila, kemudian Risnandar dan sejumlah rombongan pendamping. Tanpa satu patah kata pun, ketiganya langsung memasuki dua mobil terpisah yang telah menunggu di pintu kedatangan.

Proses penyidikan terhadap tiga tersangka telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka akan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru menjelang Sidang Tipikor (tindak pidana korupsi) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam waktu dekat. Sebelumnya, mereka ditahan Rutan Cabang KPK, Jakarta.

Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemindahan tahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh JPU. Kata dia, pelimpahan berkas perkara dijadwalkan pada Senin (21/4) pekan depan.

Seperti diketahui Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya pada 2 Desember 2024. KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp6,8 miliar. 

KPK pun telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas dan 12 rumah pribadi yang berada di Kota Pekanbaru, Jakarta Selatan, Depok dan enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas), dan uang senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar AS yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sumber riaupos (*)