INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Kepolisian Posek Pasir Penyu Inhu Kamis 25 Oktober 2019 sekira pukul 21.00 Wib menangkap diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berupa pencurian Sapi. Dengan tersangka AC Als Ican, MRL Als Lubis dan BDN Als Alik.
Kronologis penangkapan, Kamis 24 Oktober 2019 Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku yang selama ini sering melakukan pencurian ternak sedang berada tak jauh dari rumah korban.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin Kanit Reskrim ,IPTU Abdan, SE, MH, beserta anggota berhasil mengamankan pelaku pencurian sapi.
Mereka mengakui menjual hasil curian sapi tersebut kepada BDN Als Alik, seketika itu juga tim Unit Reskrim dibantu Tim Opsnal Polres Inhu berhasil mengamankan BDN, saat diinterogasi dia nengakui telah membeli hewan hasil curian tersebut.
“Barang Bukti (BB) yang di amankan Untai Tali pengikat Sapi, Unit Kendaraan Roda empat Merk Toyota Avanza Warna Putih dengan Nopol: D1463AAH,” kata Kapolres AKBP. Efrizal.S.IK, melalui Humas Polres Inhu AIPDA Misran. (Rolijan)












Komentar