INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM- Satres Narkoba Polres Inhu menangkap tiga tersangka pelaku pengedar narkotika jenis shabu shabu.
Ketiganya adalah AS (31tahun ), warga Kelurahan Batu Rijal Hulu, AN (24 tahun) warga Kampung Baru dan PP (37 tahun ) warga Desa Lembah Sagu, Kecamatan Pranap Kabupaten Inhu,
Kapolres AKBP Desmin Ginting melalui Paur Humas Misran menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap, Sabtu kemarin atas informasi masyarakat yang menyebut, di jalan lingkungan RT/RW 01/09 Kelurahan Peranap, Kabupaten Inhu sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Dengan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhu dipimpin Kanit 1 Iptu Abdan melakukan penyelidikan.
Alhasil, didapati ATN yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Melihat hal itu, polisi langsung melakukan penangkapan dan saat itu berhasil juga mengamankan AS dan AN.
Kedua orang tersebut dilakukan penggeledahan, tetapi tidak ditemukan barang bukti. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah dan menemukan tersangka lain berinisial PP yang bersembunyi di lantai dua rumah ATN.
Sedangkan ATN berhasil melarikan diri. Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan sebungkus sabu di atas meja makan dan sebungkus sabu lainnya di halaman rumah ATN.
Selanjutnya, ketiga tersangka diintrogasi dan akhirnya mereka mengaku menggunakan sabu tersebut. Namun demikian, AS sendiri mengaku sempat membantu menjualkan sabu milik AN.
“Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran,”(Rolijan)
