Stafsus Presiden Digaji Rp 51 Juta, Istana: Nggak Main-main Loh Kerjaannya

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Pihak Istana angkat bicara soal hak keuangan atau gaji staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta/bulan. Istana menyebut pekerjaan sebagai stafsus menyita waktu.

“Ya kan mereka bekerja 1×24 jam. Jadi nggak main-main loh kerjaan stafsus itu,” kata Staf Khusus Presiden bidang komunikasi Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Fadjroel mengatakan, para stafsus harus siap sedia 1×24 jam. Stafsus disebutnya rutin memberikan masukan kepada Jokowi.

“Mereka tetep bekerja di sini kan dibantu oleh asisten, jadi setiap hari mereka bisa ada di sini dan setiap hari juga asistennya akan selalu memantau pekerjaannya,” kata Fadjroel, seperti dimuat detikcom.

“Dan mereka boleh memberikan masukan kepada presiden 1×24 jam tanpa harus bertemu dengan presiden, itu sama dengan kami 7 stafsus yang lain. Jadi kami tidak bekerja setengah-setengah, kami bekerja 1×24 jam,” imbuhnya.

Gaji stafsus presiden diatur dalam Perpres Nomor 144 Tahun 2015. Dalam aturan itu, diatur besaran hak keuangan untuk stafsus, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten. Hak keuangan terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan. (*)

Komentar