Soal Unggahan Denny Siregar, Jokowi Diminta Tertibkan Buzzer

MORALRIAU.COM – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan meminta Presiden Jokowi menertibkan akun-akun buzzer para pendukungnya agar tidak mengeruhkan suasana di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal ini disampaikan Irwan merespons unggahan Denny Siregar yang diketahui mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren sambil membawa bendera tauhid warna hitam dan putih. Dalam postingan itu, Denny menuliskan keterangan ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.

Irwan mengaku sangat menyayangkan unggahan tersebut karena menyinggung hati para santri dan bisa menjadi bumerang untuk Jokowi.

“Saya menyayangkan bisa terjadi postingan itu. Ini sangat menyinggung hati para santri. Sudah saatnya Istana menertibkan para buzzer dan pendukungnya. Jangan sampai jadi bumerang bagi Jokowi,” ucap Irwan kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (4/7).

Menurut dia, Denny tidak sepatutnya melakukan hal tersebut. Dia menilai, langkah Denny itu hanya akan menguras energi pemerintah karena berpotensi melahirkan persoalan baru di tengah pandemi Covid-19.

“Lebih baik energi kita digunakan bagaimana pandemi Covid-19 ini tidak terus menjangkiti Indonesia. Bukan justru secuil postingan yang menyebabkan beban energi baru yakni polarisasi politik lagi, kasihan Pak Jokowi,” ucap Irwan.

Ia pun menyarankan agar pemerintah merangkul segenap komponen bangsa, termasuk santri untuk berperang melawan Covid-19, seperti yang dilakukan Partai Demokrat.

“Kita baik dan bersinergi dengan santri. Semua itu dilakukan demi merangkul segenap elemen bangsa ini, untuk merajut persatuan Indonesia seperti bunyi sila ketiga Pancasila,” tutur dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tasikmalaya, Jawa Barat menyatakan tengah mengusut laporan terhadap Denny terkait unggahan di media sosial mengenai santri-santri di pesantren.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya Ajun Komisaris Yusuf Ruhiman mengatakan laporan itu dibuat oleh seorang bernama Ustaz Ruslan.

“Iya benar (Denny Siregar) dilaporkan, yang melaporkan adalah Ustaz Ruslan,” kata Yusuf, Jumat (3/7).

Yusuf mengungkapkan Denny dilaporkan dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Disampaikan Yusuf, pihaknya telah memeriksa pelapor terkait laporan yang dibuatnya. Nantinya, polisi juga bakal memeriksa saksi dan ahli untuk mengusut laporan tersebut.

Yusuf menuturkan penyidik juga bakal meminta keterangan dari Denny selaku pihak terlapor dalam laporan ini.

“Iya (Denny akan dimintai keterangan) nanti setelah saksi-saksi dan ahli kita periksa, maka akan kita panggil juga,” ucapnya. (CNN)

Komentar