TAPUNGHULU, MORALRIAU.COM – Warga Dusun II, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu berinisiak IY (45) ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, bersama 21 paket Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat bruto 4,12 gram, Selasa (23/1/2024) sekira pukul 16.05 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat Desa Danau Lancang yang sudah merasa resah dengan peredaran Narkoba,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Usai terima laporan tersebut, Tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku. “Dan diketahui pelaku baru saja kita tangkap saat berada di rumahnya,” ujarnya.
Setelah itu, pihaknya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 21 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas warna putih dan dimasukkan kedalam plastik klip serta disimpan dibawah pohon sawit dibelakang rumah milik warga.
“Dan pelaku, mengakui barang haram itu miliknya dia mendapatkan barang tersebut dari DI di daerah Desa Danau Lancang,” terang Kasat.
Dikatakan Kasat, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti, 21 paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic bening Bruto 4.12 Gram, kertas buku warna putih, plastik klip dan uang hasil penjualan Rp 150 ribu.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut” Pungkas Aprinaldi. (lis)

















Komentar