MORALRIAU.COM, INHU – Sidang di Pengadilan Negri Rengat Inhu terkait penghentian penyidikan Polres Inhu atas perdata oleh Bonar Sitinjak dan Eli C. Simangunsong, Jumat 15 Maret 2019 mendengarkan keterangan saksi-saksi dari termohon dan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Polres Indragiri Hulu.Dimana dokumen yang dibuat oleh pihak Eli C Simangunsong atas surat tanah di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat melalui Batin serta dari saksi termohon ada 5 yang dihadirkan di pengadilan yang diduga ada kejangalan dan kebohongan dalam memberi keterngan saksi.
Terkait tanah yang dibuat oleh Batin Arlis serta perangkatnya seluruh saksi mengatakan ketika ditanya Hakim Omori Sitorus, selaku hakim tunggal dalam persidangan.
Saksi mengatakan tidak tahu dengan adminitrasi tentang penerbitan surat keterangan tanah, jika dilihat dari saksi ada sebagai Kadus dan RT, apa mungkin seorang Kadus dan RT tidak tahu tulis baca.
Bonar Setinjak selaku pemohon ketika diwacarai moralriau.com Jumat 15 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Inhu, meminta dan memohon kepada Hakim Tungal agar dapat memberi keputusan seadil adilnya.
“Harapan saya agar tidak ada Intimidasi dari pihak lain, saya sebagai pemohon dapat dikabulkan oleh yang muliya Hakim Tunggal,” ujarnya,”(Rolijan)







Komentar