Sidang Lanjutan Gugatan Masyarakat Bangun Jaya Hadirkan Saksi Ahli dari Kementrian Transmigrasi

ROHUL, MORALRIAU.COM – Sidang kali ini langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan Sunoto SH MH Andhika Prasetyo SH.MH dan satu orang panitera dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat, pada hari ini kamis (04/06/2020) sekira pukul 09:00 WIB, di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Persidangan ini dengan agenda melanjutkan persidangan sebelumnya yang sudah di gelar beberapa kali persidangan dan hari ini jadwal sidang ke tujuh dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat yakni dari pemerintahan hadir elbisri, dari transmigrasi ada tim saksi ahli dari kementrian trans.

Sidang yang dimulai sejak pukul 09:00 WIB itu dengan arahan dari majelis hakim agar kedua belah pihak sebelum sidang dimulai supaya selalu menjaga kesehatan sesuai perintah dari Presiden Republik Indonesia (RI) sesuai dengan kondisi saat ini tentang mewabahnya Virus Covid-19.

Dalam persidangan ke tujuh ini dimana kuasa hukum pihak penggugat memperlihatkan peta wilayah transmigrasi sebagai bukti bahwa lahan yang mereka gugat itu benar adanya milik masyarakat di Bangun Jaya.

Terlihat Kuasa Hukum penggugat Suhartono, SH.MH Vs langsung membuka peta bersama sama dihadapan majelis hakim dan turut disaksikan oleh kuasa hukum tergugat.

Sidang ketujuh kali ini PH sudah menyerahkan sebanyak 356 surat kepemilikan dan 27 bukti lain, yakni bukti berupa surat penyerahan lahan transmigrasi, SK Kades dan Surat penyerahan lahan dari Mentri Transmigrasi ke Mentri Dalam Negeri dan diteruskan ke Gubernur Riau dan surat Gubernur Riau ke Bupati Kampar pada waktu itu.

Jadi total bukti surat yang sudah diserahkan ke persidangan oleh penggugat sebanyak 383 bukti surat.(h.nst/AWI)