ROHUL, MORALRIAU.COM – Sidang terkait Koperasi Sawit perkasa Timur, (Kopertim) yang beranggotakan dari masyarakat Desa Tambusai Timur, Desa Lubuk Soting dan Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai dilanjutkan pekan depan pada agenda mediasi di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu.
Sidang ke empat dilaksanakan Kamis, (02/6/2020) dipimpin yang mulia hakim Ketua Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, didampingi Hakim Anggota Ellen Yolanda Sinaga, SH, MH, Rudi Cahyadi, SH dan Panitera.
Pada sidang ini Penggugat Syahrudin, Ridowan dan Ali Musa, pengurus lama Kopertim yang tidak terpilih lagi pada Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RAT-LB) saat itu. Yang terpilih saat itu, Porkot Lubis Cs, dan Kopertim ini bekerjasama dalam pengelolaan dengan PT. Panca Surya Agrindo (PSA) yang beralamat di Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu.
Nama kebun KKPA Bunga Tanjung yang beralamat diwilayah Desa Bunga Tanjung Kecamatan Kepenuhan dengan luas yang sudah produksi kurang lebih 400 hektar yang permasalahan nya tidak selesai.
Sedangkan tergugat 1,2, 3 dan 4 Kepala Desa Tingkok Herman, Kepala Desa Tambusai Timur Marabona, Kepala Desa Lubuk Soting Maraposo Siregar, SE dan PT PSA, para pihak lengkap hadir semua.
“Sidang lanjut agenda mediasi seminggu kedepan,”ucap majelis hakim.
Lanjut yang akrap disapa Andika itu sambil berkoordinasi kepada hakim lainnya, pada sidang mendatang semoga para pihak lengkap “Sidang ditutup, diharapkan para pihak sidang mendatang hadir, sehingga sidang ini terus berjalan dengan baik,” jelas Hakim Ketua. (h.nst/AWI)







Komentar