BAGANSIAPIAPI, MORALRIAU.COM-Tersangka pencabulan berbaju kaos hitam oblong panjang legan tertunduk saat berada di Polsek Bangko Bagansiapiapi.
Entah setan apa yang merasuki SI (31) warga Bagan Hulu, Kecamatan Bangko ini betul-betul biadap. Betapa tidak, keluarganya sendiri tega dicabulinya. Ironinya, korban yang berinisial RA ini masih dibawah umur, untung saja aksi bejat pelaku terbongkar. Dan kini sudah ditangkap polisi.
“Kejadian ini bermula pada 1 Januari 2019. Tersangka ditangkap karena pihak keluarga yang melaporkan masih ada hubungan keluarga dengan korban,” Jelas Kapolsek Bangko Kompol James Syalom Rajagugukguk SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu di Mapolsek Bangko, Jumat (11/1/2019) pukul 14.30 WIB.
Tersangka ditangkap di rumah saudaranya oleh Tims Opsnal Polsek Bangko. Tersangka mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolsek Bangko.
Kapolsek menjelaskan atas perbuatan ini dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka juga terlihat hanya bisa tertunduk lesu tanpa sepatah katapun saat awak media mencoba mewawancarainya. (AUZAR )
