KAMPARKIRIHILIR, MORALRIAU.COM – RU (25) warga Desa Sei Simpang Kecamatan Kampar Kiri Hilir ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir di rumah kosong, dari tangannya berhasil diamankan 17 paket Narkoba jenis sabu-sabu siap edar, Senin (8/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendrik bahwa pelaku ditangkap berkat laporan dari masyarakat.
“Pelaku kita tangkap di sebuah rumah kosong di Dusun III Rukun Makmir Desa Sei Simpang,” ujar Kapolsek.
Awalnya Jum’at (5/1/2024) sekira pukul 11 30 WIB kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sei Simpang Dua.
“Setelah itu, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, bersama team Opsnal melakukan penyelidikan, saat sampai di TKP kita langsung ringkus pelaku sedang berada di rumah kosong,” terangnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, tim menemukan 17 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, uang tunai Ro 150 ribu, set bong dan Handphone.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (lis)

















Komentar