PELALAWAN, MORALRIAU.COM- Sekolah yang selama ini tidak menentu dengan adanya isu larangan mengutip uang SPP, santunan pendidikan atau apapun namanya yang membuat kepala sekolah menjadi takut mengutip dana pendidikan kepada siswa atau kepada orang tua siswa, ternyata sudah dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia yang ditanda tangani Sekjend Kemendikbud Didik Suhardi tangggal 22 Desember 2017 yang lalu.
“Sekolah SMA/SMK/SLB dapat melakukan pungutan pendidikan, baik menggunakan istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain seperti sumbangan pembinaan pendidikan, setelah ia menjelaskan peraturan yang membolehkan mengenai hal itu, sesuai dengan pasal 51 ayat (5) Hurup C PP No 48/2008, tentang pendanaan pendidikan menyebutkan sumber pendaaan Pendidikan pada satuan pendidikan, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah berasal dari pengutan peserta didik atau orang tua/walinya.
Pasal 1 angka 4 dan angka 5 Peraturan Menteri P & K No 75/2016 tentang komite sekolah di point a dan b, yang menjelaskan bolehnya mengutip sumbangan pendidikan yang berupa uang, barang, jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta peraturan lainnya, yang dapat membuat udara segar bagi sekolah kedepannya agar jangan ada lagi yang salah menafsirkan adanya sekolah gratis saat ini.(Red).
“Kita hanya menjalankan, apa yang sudah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan nasional berdasarkan surat edaran dari Sekjend Kementerian pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut “ Ujar Kepala Sekolah SMKN 1 Bandar Sei Kijang H Nasril SPd MPd kepada Ws/MR diruang kerjanya, (18/2).
Ia yakin dengan adanya surat edaran tersebut, orang tua murid agar dapat memahami bahwa betapa sekolah masih banyak membutuhkan biaya pendidikan, baik untuk penyelengaraan kegiatan belajar mengajar (KBM), Olah Raga dan yang lainnya .Hal itu agar kedepannya semua program sekolah dapat berjalan dengan baik.( Ws.02/P.RAS).
