Sat Resnarkoba Polres Inhu Amankan Pemilik Narkoba

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Pada hari Kamis 5 Maret 2020 sekira pukul 17.00 wib telah diamankan pelaku memiliki narkotika jenis shabu dengan tersangka ECS Alias Eko, umur 23 tahun di Desa Sei Lala Kecamatan Kelayang Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui Humas Polres Inhu Misran mengatakan kronologi penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sei Lala Kecamatan, Kelayang Inhu.

KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidat Ketaren S.Sos dan Kanit Sat Res Narkoba IPDA Donni Fitria dan tim melakukan penyelidikan dan diketahui yang melakukan transaksi narkoba adalah ECS als Eko.

Tepatnya hari Kamis tanggal 05 Maret 2020 sekira pukul 17.00 wib tim melakukan penangkapan terhadap ECS dan juga barang bukti narkotika jenis Shabu.

Barang bukti yang diamankan di TKP tiga bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis shabu bruto1,16 gram, delapan, pc plastik bening satu unit hp xiaomi, satu unit ranmor r2 merk Honda vario BM 4948 XK. satu helai celana panjang levis warna Biru,” ujar Humas Polres Inhu, Misran. (Marlan Samosir) Rol

Komentar

News Feed