Sat Narkoba Polres Inhu Kembali Tangkap Warga Lirik Pemilik Narkoba

INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM – Kepolisian Resor Polres Indragiri Hulu (Inhu) bagian Satnarkoba kembali meringkus warga Kecamatan Lirik Inhu yang memiliki narkotika jenis shabu -shabu, Selasa 25 Juni 2019 .Hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 sekira pukul 16.00 wib Sat Narkoba Polres Inhu telah mengamankan warga lirik yang patut diduga pemilik atau menguasai narkoba.

Dengan tersangka Jaka Saputra alias Jaka, umur 19 tahun jenis laki laki suku melayu warga Negara Indonesia perkerjaan cucian motor alamat Jalan Parit Jawa Desa Japura Kecamatan alirik Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting, S.Ik. melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misaran mengatakan Satnarkoba Polres Inhu telah menangkap pelaku pemilik narkoba warga Kecamatan Lirik Inhu.

Setelah penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dengan di saksikan aparat desa telah di temukan BB narkoba jenis shabu shabu.

“Kini tersanka telah diamankan di Mapolres Inhu serta barang Bukti, (1) satu bungkus plastik jenis shabu shabu seberat 0,13 gram, (2) satu Unit Timbangan (3) satu pak plastik Bening,(4) satu set alat Isap, (5) satu pak kacapirek, (6) Satupak mancis,(7) duavunit Henpon,” ujar Paur Humas Polres Inhu, Misran. (Rolijan)

Komentar