JAKARTA, MORALRIAU.COM – Tim Hukum Prabowo-Sandi mempersilakan kuasa hukum 01 Jokowi-Maruf menjerat saksi faktanya, Beti Kristiani dengan hukum pidana jika terbukti memberikan keterangan bohong dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Beti Kristina diduga berbohong saat dihadirkan sebagai saksi pemohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6) malam.
Dikutip dari Rmol, Teuku Nasrullah dari Tim Hukum Prabowo-Sandi mengatakan, ancaman pidana seperti ini yang dikhawatirkan para saksi 02 terkait dengan adanya peluang untuk dikriminalisasi, termasuk ancaman fisik.
“Makanya kita minta perlidungan (saksi),” ucap Teuku Nasrullah di sela skorsing sidang kelima sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Namun begitu, Nasrullah mengingatkan aturan KUHAP jika ingin menjerat saksi persidangan ke ranah hukum.
“Dalam KUHAP kita, kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah untuk bisa dibawa ke pengadilan harus ada penetapan hakim terlebih dulu bahwa dia (saksi) memberikan keterangan palsu,” jelasnya.
Jadi selama hakim belum memberi ketetapannya maka penyidik tidak bisa menindaklanjuti laporan kubu 01.
“Sekarang sudah ada belum penetapan hakim yang (menyatakan) dia (saksi) memberikan keterangan palsu? Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan (kubu 01) itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, gak bisa disidik,” tegasnya.
Dalam sidang, Beti menyebut butuh waktu tiga jam perjalanan dari Kecamatan Teras, Boyolali menuju ke Kecamatan Juwangi, Boyolali tempat ia mengawasi jalannya Pilpres 2019.
Banyak warganet yang menunjukkan bukti berupa foto peampakan jalanan penuh aspal di Juwangi melalui media sosial. (*)
