Saksi Penggugat Bantah Munculnya Surat Berita Acara Kesimpulan Pengukuran

ROHUL, MORALRIAU.COM – Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Rokan Hulu, kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan 57, 42 Hektar yang berada di lahan PT. Hutahaen Dalu-dalu tepatnya di Afdeling 8, Selasa, (4/8/2020).

Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, sidang ini di pimpin oleh wakil ketua PN Pasir Pengaraian Lusiana Ampeng SH.MH didampingi dua hakim anggota Adhika Budi Prasetyo SH, MA, MH dan Adil Martogo Franki Simarmata, SH serta satu orang Panitera.

Hadir juga Penasehat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga, SH, Ramses Hutagaol, SH, MH dan Penasehat Hukum tergugat serta tiga orang saksi yang diajukan oleh PH. Penggugat yaitu ditampilkan saksi dari sekretaris LSM team operasional penyelamat aset negara (topan) RI Sukrial Halomoan, saksi dari Kabid Koperasi UKM Desa Nauli Hasibuan, dan saksi dari ahli dosen UNRI Riau Mariati Bahtiar.

Sukrial Halomoan menjelaskan saat ditanya PH penggugat bahwa terhadap lahan H. Syafei Lubis seluas 57,25 ha tersebut benar dan diakui oleh Direktur PT. Hutahayan HW hutahayan pada saat pertemuan di Hotel Labersa Pekanbaru pada tanggal 17 juli 2017 silam.

Dihadapan DPRD Kabupaten Rokan Hulu dan Kepala Desa tiga desa yaitu Desa Tambusai Timur, Desa Tingkok, Desa Lubuk Soting, “Makanya sekarang saya heran kenapa HW hutahayan berbelit belit seolah-olah tidak mengakuinya lagi,” ucap Halomoan Nasution.

Tambah Halomoan terhadap munculnya surat kesimpulan pengukuran di PT. Hutahayan itu dibikin sendiri oleh pihak perusahaan tanpa adanya kesepakatan dengan kami selaku tim dari LSM TOPAN RI pada saat pengukuran itu, “Kami hanya tanda tangani daftar hadir tidak ada berita acara jenis apapun,” pungkas Halomoan.

Ditanya mengenai KUD Setia Baru ditempat yang sama, saksi dari Dinas UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja D.N. Hasibuan menjelaskan kalau KUD Setia Baru itu tidak ada tercatat di kabupaten Rokan Hulu, “Hingga hari ini kami tidak mengetahui keberadaan KUD tersebut,” tegas DN Hasibuan. (tim/Awi)

Komentar