BANGKINANG, MORALRIAU.COM- Sejumlah tokoh masyarakat Kelurahan Batubersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar meminta Bupati Kampar mengambil tindakan terhadap PT Sumatera Agro Tunas Utama (PT SATU). Perusahaan dinilai telah mengangkangi surat bupati Kampar terkait penundaan pekerjaan pembangunan kebun.
Salah seorang tokoh masyarakat Batubersurat Muhammad Rossi Matsah atau akrab disapa Rambo kepada sejumlah wartawan, Ahad (24/2) mengatakan, Selasa (19/2) sejumlah tokoh masyarakat kembali mengadukan nasib masyarakat Kelurahan Batubersurat kepada Bupati Kampar melalui surat yang ditandatangani 31 orang tokoh masyarakat dan diketahui oleh Lurah Batubersurat Ahmad Danil dan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Aneka Karya Usaha Rusdi SP.
Dalam surat ini masyarakat menyampaikan bahwa PT SATU tidak mengindahkan surat dari Bupati Kampar Nomor 525/DISBUNNAK-KESWAN/368 tanggal 21 Agustus 2018 perihal penundaan pekerjaan pembangunan kebun oleh PT Central Warisan Indah Makmur selaku mitra KUD Aneka Karya Usaha (KUD AKU) maupun oleh PT SATU.
Rambo mengungkapkan, saat ini PT SATU melanjutkan kembali pekerjaan pembangunan kebun dan melewati batas sehingga lahan plasma masyarakat Batubersurat tergusur. Pihak PT SATU selain menggarap lahan milik warga juga membuat parit gajah.
“Kami minta PT SATU menghentikan pekerjaannya dan kami juga minta Pemkab Kampar untuk menurunkan BPN mengukur lahan plasma kami seluas 1.044 hektare,” ujar Rambo, seperti dilansir koranmx.
Ia juga minta Bupati Kampar menyelesaikan konflik lahan ini sesuai dengan jatah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Kelurahan Batubersurat yang dipindahkan akibat proyek pembangunan PLTA Koto Panjang sebanyak. Berdasarkan data awal, lahan plasma seluas 1.044 hektare ini diperuntukkan kepada 522 kepala keluarga.
“Kami minta bupati melakukan upaya penyelesaian lahan sesuai suratnya,” tegas Rambo.
Lebih lanjut ia menambahkan, meskipun masyarakat Kelurahan Batubersurat telah pindah ke pemukiman baru selama 24 tahun, dari sepuluh desa yang ikut dipindahkan, namun hanya masyarakat Batubersurat yang belum menikmati hasil kebun plasma.
Salah satu kegagalan kebun plasma ini karena letak kebun yang jauh dari pemukiman warga, sekira 15 kilometer dan tidak tersedianya akses jalan yang bagus.
Mediasipun pernah dilakukan Bupati Kampar H Azis Zaenal (almarhum) dan akhirnya mengeluarkan surat penundaan pekerjaan pembangunan kebun tanggal 21 Agustus 2018.
Orang kepercayaan PT SATU Nurzaman mengatakan, mereka tidak pernah menyerobot tanah, karena yang diklaim mereka itu adalah tanahnya yang kebetulan berbatasan dengan plasma KUD tersebut.
“Jadi saya punya bukti yang jelas dengan status tanah tersebut, yang sekarang,” ujarnya.
Nurzaman juga mengatakan, kalau dirinya juga berani sampai ke ranah hukum untuk membawa masalah ini. “Sebab surat-surat kepemilikan lengkap,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, mengenai status tanah plasma KUD itu diragukan ada. Karena belum pernah terlihat sampai sekarang. “Saya menduga lahan plasma KUD tidak memiliki surat,” tegasnya. (*)







Komentar