PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan pihak manajemen PT. Duta Palma Nusantara dan masyarakat Desa Siberakun, Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing) terkait permasalahan lahan, diruang Medium DPRD Riau, Kamis (23/7/2020).
Ini hearing lanjutan dari minggu lalu, saat itu PT. Duta Palma mangkir dari panggilan. Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung didampingi sekretaris Sugianto, anggota Manahara Napitupulu dan Marwan Yohanes.
Hearing berlangsung sengit, saat Komisi II mencecar berbagai pertanyaan kepada pihak PT. Duta Palma salah satunya soal legalitas perusahaan dan lahan yang mereka garap jauh melebihi luas Hak Guna Usaha (HGU).
Anggota Komisi II DPRD Riau Manahara Napitupulu usai hearing kepada wartawan mengatakan, dari dokumen yang diterimanya, bahwa HGU PT. Duta Palma Nusantara jatuh tempo di tahun 2018, akan tetapi telah diperpenjang di tahun 2005. “Kami rasa ini sesuatu diluar kepatutan,” kata Manahara.
Lanjut Manahara, apa yang mendorong PT. Duta Palma memperpanjang HGU-nya, 13 tahun sebelum jatuh tempo.
“Apa urgensinya, apa motifasinya dan apa yang mengundang perusahaan PT. Duta Palma cepat-cepat memperpanjang HGU saat itu,” ungkap Manahara.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, bahwa di tahun 2017 telah terbit peraturan Menteri Agraria/Kepala Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerangkan bahwa, HGU baru bisa diajukan atau diperpanjang paling cepat lima tahun sebelum jatuh tempo.
Sedangkan lanjut Manahara, untuk menerbitkan HGU banyak persyaratan atau kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya soal tenaga kerja, lingkungan hidup, CSR, sosial terhadap masyarakat dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada.
Dalam hal ini Dinas Perkenunan atau dinas terkait tentu bisa menilai apa saja kriteria dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk sebagai syarat menerbitkan HGU.
“Kalau perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibanya, tidak mutlak harus diperpanjang HGU-nya,” terang politisi dapil Inhu – Kuansing ini.
Dalam peraturan agraria, juga diwajibkan kepada perusahaan perkebunan sebagai pemilik HGU, harus membangun perkebunan minimal 20% bagi masyarakat dari HGU yang di mohonkan.
Melalui hearing ini kata Manahara, Komisi II mengajak perusahaan melihat secara riil dilapangan, bahwa lahan masyarakat di Desa Siberakun yang di kuasai 11 ribu lebih sudah berlangsung sejak lama.
“Kita mengajak kepada itikat baik, diharapkan dengan keberadaan perusahaan di suatu wilayah (Desa Siberakun-red) dapat membawa sisi terang bagi kelangsungan kehidupan masyarakat sekaligus membangun daerah,” harapnya.
Manahara, juga meminta kepada PT. Duta Palma untuk membuka akses jalan ke perkebunan dan ke lahan pertanian masyarakat yang sempat diputus sampai lima meter kedalamanya. (wir)












Komentar