Polsek Tapung Tangkap Tiga Mesin Penambangan Ilegal di Desa Petapahan

TAPUNG, MORALRIAU.COM – Jajaran Polsek Tapung langsung Gerak Cepat (Gercap) setelah mendapat informasi adanya penambang illegal berupa bebatuan di Sei Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (10/7/2024) sekira pukul 12.00 Wib.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol. Nursyafniati, “Setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak menuju lokasi dan ternyata benar,” Kapolsek.

Dirinya bersama Waka Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama Tim langsung ke TKP.

“Di TKP kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara illegal dan selanjutnya tim mengamankan tiga unit mesin dan dua unit keong yang digunakan untuk penambangan illegal,” terangnya.

Selanjutnya, pihaknya memberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan lagi adanya kegiatan Pertambangan bebatuan illegal di lokasi tersebut.

“Kami juga menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan pertambangan illegal (galian C) di wilayahnya harus segera laporkan ke Polsek Tapung,” tambahnya.

Dari Polsek Tapung sendiri, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap Pertambangan bebatuan illegal tersebut.

“Tindakan yang kita lakukan saat ini memasang Police Line dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek,” pungkasnya. (lis)