Polsek Tampan Pekanbaru Ringkus Dua Jambret Spesialis Handphone

PEKANBARU, MORALRIAU.COM- Setelah 4 kali beraksi sebagai penjahat jalanan, Dedek Hasibuan (21) dan Muhammad Heri Nasution (24) akhirnya menyudahi petualangannya di tangan tim Opsnal Polsek Tampan. Dua jambret spesialis handphone itupun tak bisa berkutik lagi ketika polisi meringkusnya di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, 22 Desember lalu.

Menurut Kapolsek Tampan, Kompol Kari Amsah Ritonga, sebelum tertangkap, kedua tersangka terakhir kali melakukan aksi penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Tuanku Tambusai Ujung, 11 Desember 2018 pukul 22.00 WIB silam. Kala itu, korban yang melintas di TKP menggunakan motor tak menyadari jika sudah diikuti oleh para tersangka. Klimaksnya, ketika korban sedang menelpon sambil menyelipkan handphonenya dekat telinga di dalam helm, tersangka langsung merampas handphone milik korban.

Akibatnya, korban pun terjatuh dari sepeda motor dan mengalami sejumlah luka-luka. Sedangkan para tersangka berhasil kabur meninggalkan lokasi kejadian. Beruntung saat itu nyawa korban selamat karena ditolong oleh warga dan secepatnya di bawa ke RS Bhayangkara untuk dirawat.

“Jadi lebih dari seminggu setelah kejadian, para tersangka kemudian kita tangkap di tempat kerja mereka, di salah satu cucian mobil di Jalan Adi Sucipto. Mereka berdua (jambret) spesialis handphone. Modusnya, mereka mengincar korban yang sedang menelpon dengan posisi handphone itu masih diselipkan di dalam helm dekat telinga,” ujarnya kepada riauterkini.com ketika jumpa pers, Rabu (02/01/19).

Dari hasil pemeriksaan pihaknya, sambung Kapolsek, tersangka mengakui sudah 4 kali melakukan penjambretan. Dua diantaranya berada di wilayah Kecamatan Tampan, sedangkan dua TKP lagi di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai. Selama beraksi, keduanya juga punya peran tersendiri. Dedek sebagai ‘eksekutor’, sementara rekannya Muhammad Heri bertugas sebagai joki yang membawa sepeda motor.

“Pengakuan mereka, motif melakukan penjambretan karena butuh uang untuk kehidupan sehari-hari. Handphone yang mereka jambret langsung dijual dan hasilnya dibagi dua. Untuk para tersangka, atas perbuatannya mereka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

 

 

sumber riauterkini

Komentar