Polsek Siak Hulu Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel PLN, Lima Masih DPO

SIAKHULU, MORALRIAU.COM – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kabel milik PLN di wilayah Kecamatan Siak Hulu. Jumlah pelaku ada tujuh orang, namun lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri, kini kelima pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua pelaku yang diamankan dan 5 lagi masih DPO. Dari mereka berhasil diamankan barang bukti seperti mobil, peralatan pencurian, sejumlah kabel dan barang bukti lainnya. Kedua pelaku tersebut ditangkap saat sedang membakar kabel curian di belakang warung nasi di Desa Pangkalan Baru.

Kedua pelaku itu adalah DA (47) warga Bedeng Batu Bata, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru dan DI (44) warga Simpang Tangor, Kecamatan Kulim, Kecamata Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aksi pencurian kabel listrik milik PLN yang berada di wilayah Lintas Timur, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.

“Pada Senin 02 September 2024 sekitar pukul 07.15 WIB, kami menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di belakang warung nasi milik warga. Warga melihat sekelompok orang sedang membakar kabel di lokasi tersebut,” ujar AKP Asdisyah Mursyid.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Iptu Sutarno segera menuju TKP. Sesampainya dilokasi, tim melihat ada tujuh orang pelaku sedang membakar gulungan kabel listrik hasil curian.

“Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang berusaha melarikan diri, selain kedua pelaku tim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Sementara pelaku lainnya berhasil kabur,” terangnya.

Dikatakan Kapolsek, usai pelaksanaan apel ia bersama anggota mendatangi TKP dan selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan Kapolsek Lubuk Dalam dan pihak PLN Pelalawan. Karena TKP pencurian berada di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa sudah tiga kali melakukan aksi pencurian kabel di wilayah sekitar. Kerugian akibat aksi mereka diperkirakan mencapai Rp 135 juta,” ujar Kapolsek.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Lubuk Dalam dan Manajemen PLN Pelalawan untuk datang ke TKP, penyelidikan lebih lanjut diserahkan ke Polsek Lubuk Dalam.

“Saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti melalui BA penyerahan tersangka dan BB sekira pukul 15.20 WIB, telah dilimpahkan ke Polsek Lubuk Dalam guna kepentingan lidik sidik lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, Kapolsek, menghimbau pemilik dan pengelola warung agar segera memberikan informasi terkait hal serupa kepada Polsek Siak Hulu. Selain itu ia juga memberi imbauan Kamtibmas kepada Aparat RT dan RW tempatan. Pihaknya juga akan menggiatkan Patroli malam hari di wilayah yang rawan pencurian Aset Negara. (*)

Komentar