Gerak Cepat, Polsek Kampar Kiri Hilir Cek Langsung Aktivitas Ilegal Logging

KAMPAR KIRI HILIR, MORALRIAU.COM – Berkat laporan dari salah satu media tentang adanya aktivitas sawmil yang masih beroperasi di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, jajaran Polsek Kampar Hilir langsung bertindak dan memberi himbauan, Senin (26/8/2024).

Operasi memberantas ilegal logging ini, berhasil ditindak dua Sawmil milik PA dan ID yang berada di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

“Memang tidak ditemukan aktivitas para pekerja di lokasi sawmil, kayu hasil pembalakan atau hasil pengelohan kayu dan di sana kita memasang spanduk stop ilegal loging (pembalakan liar),” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan Fikri.

Dengan adanya bentuk kritik dari media terhadap penegak hukum (Polri) dalam memberantas Ilegal Loging. “Kami sangat senang bisa mengingat jika lengah,” ujarnya.

Setelah terima laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan giat patroli ke TKP untuk melakukan pengecekan dilapangan.

“Ada dua sawmil yang berhasil kita tindak yaitu sawmil milik PA dan ID,” ungkapnya.

Dari hasil giat patroli ini tidak ditemukan lagi aktivitas pengolahan kayu di sawmil.

“Kita akan terus berupaya untuk melakukan patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat akan dampaknya dari ilegal logging ini” tambahnya

Selanjutnya pihaknya berharap kepada masyarakat untuk selalu memberikan kepada kami informasi tentang aktivitas ilegal logging. “Pastikan akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

“Kami juga berharap Dinas Kehutanan memberikan pandangan hukum terhadap pemilik sawmil yang ada di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir. “Bahwasanya kegiatan praktek Ilegal logging bertentangan dengan hukum dan dapat merusak lingkungan,” pungkas Kapolsek. (*)

Komentar