Polsek Pranap Inhu Ringkus Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Kapolsek Lirik AKP Ali Azar, S.Sos telah mengamankan Leo Nardo, als ucok yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan atau menyediakan Narkotika jenis yang bertempat di Desa Rejosari Kecamatan Lirik Inhu.

Dalam Kronologis Penangkapan tepat nya, Pada Hari Jumat tanggal 07 Februari 2020 Pukul 17.30 Wib Setelah Kapolsek, Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Sebuah rumah di Desa Rejosari Kec. Lirik Kab. Inhu sering adanya transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut Tim Gabungan Anggota Reskrim, anggota Intel dan anggota Lantas Polsek Lirik dibawah pimpinan Kapolsek Lirik AKP Ali Azar, S.Sos melakukan Penyelidikan. Sekira pukul 17.40 Wib Tim Gabungan Polsek Lirik dipimpin Kapolsek Lirik menuju tempat yang di informasikan.

Sesampainya di tempat yang dimaksud dijumpai orang yang dicurigai dan mengaku bernama Leo nardo, Als. Ucok, dan setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap Leo Nardo dan juga menggeledah disekitar rumah milik pelaku.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di sekitar rumah didapati di dekat pot bunga yang berada di pekarangan rumahnya, gelas plastik didalamnya berisikan, 12(dua belas) bungkus yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dilapisi dengan plastik warna hitam.

Pada saat dilakukan introgasi Leodardo (Als) Ucok mengakui narkoba jenis shabu tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lirik guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti, yang diamankan
11 (sebelas) bungkus Paket Kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu satu, bungkus Paket sedang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan 12,92, dua belas koma sembilan dua gram. Dan dua, plastik warna hitam,” ucap Humas polres Inhu Misran Kepada Awak media Sabtu 8/02/2020. Tim.moralriau.com (Rolijan)

Komentar