Tiga pelaku.
BANGKINANG, MORALRIAU.COM – Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selasa (08/04/2025) sekira pukul 15:00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di RT 010 RW 003 Dusun Bukit Indah Desa Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M. Melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo pada hari Kamis (10/4/2025) menyampaikan bahwa Ketiga tersangka yang diamankan inisial DM (37), AI (39), dan OR (29).
Mendapat informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan DM dan AI. Dari hasil penggeledahan tim menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,94 gram.
“Paket sabu tersebut ditemukan di beberapa lokasi di rumah DM,” ungkap AKP Era Maifo.
Dikatakan, pelaku DM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari OR.
Kemudian, jelas AKP Era Maifo, tim bergerak cepat mencari keberadaan pelaku OR dan berhasil mengamankanya di wilayah Pasar SP II Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
“Pelaku OR mengakui bahwa ia telah memberikan narkoba jenis sabu kepada DM dan mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JK di Kota Pekanbaru,” ungkap AKP Era Maifo.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif (+) METHAPETAMIN. Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap Pelaku JK yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (*)
